<?xml version="1.0" ?>
- <rdf:RDF xmlns:rdf="http://www.w3.org/1999/02/22-rdf-syntax-ns#" xmlns:undang="http://hukum.unsrat.ac.id/uu#">
<undang:judul>Undang Undang Republik Indonesia</undang:judul>
<undang:nomor>No. 9 Tahun 1990</undang:nomor>
<undang:pembukatentang>Tentang :</undang:pembukatentang>
<undang:isitentang>Kepariwisataan</undang:isitentang>
<undang:ucapanpembuka>DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Presiden Republik Indonesia</undang:ucapanpembuka>
<undang:pembukapertimbangan>Menimbang :</undang:pembukapertimbangan>
<undang:nopertimbangan>a</undang:nopertimbangan>
<undang:isipertimbangan>bahwa keadaan alam, flora dan fauna, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, serta seni dan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sumber daya dan modal yang besar artinya bagi usaha pengembangan dan peningkatan kepariwisataan;</undang:isipertimbangan>
<undang:nobab>BAB I</undang:nobab>
<undang:namabab>KETENTUAN UMUM</undang:namabab>
<nopasal>Pasal 1</nopasal>
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. wisata adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati objek dan daya tarik wisata; 2. wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata; 3. pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata,termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut; 4. kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata; 5. usaha pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata atau menyediakan atau mengusahakan objek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata,dan usaha lain yang terkait dibidang tersebut; 6. objek dan daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran wisata; 7. kawasan pariwisata adalah kawasan dengan luas tertentu yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata; 8. menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kepariwisataan;
<undang:nobab>BAB III</undang:nobab>
<undang:namabab>OBJEK DAN DAYA TARIK WISATA</undang:namabab>
<undang:pasal>Pasal 4</undang:pasal>
<undang:noayat>2</undang:noayat>
<undang:isiayat>Pemerintah menetapkan objek dan daya tarik wisata selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.</undang:isiayat>
</undang:isipasal>
</rdf:Description>
</rdf:RDF>